JURNALIS.co.id – Belum lama ini Kapolres Kapuas Hulu AKBP Yohanes France Siregar memimpin langsung upacara pemecatan anak buahnya, Rabu (18/05/2022). Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan di halaman Mapolres Kapuas Hulu.
Upacara PTDH dari Dinas Polri sesuai Kep Kapolda Kalbar Nomor Kep/179/IV/2022, Kep/180/IV/2022 dan Kep/181/IV/2022, Dan Tanggal 19 April 2022 Tentang PTDH, terhitung tanggal 30 April 2022.
“Ketiga polisi yang di PTDH itu Bripka MPT, Brigadir HS dan Briptu TB,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Yohanes France Siregar.
Kapolres mengingatkan kepada Bripka MP, Brigadir HS dan Briptu TB bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara dinas Polri.
Kemudian terhadap anggota di Polres Kapuas Hulu yang bersedia menghadiri untuk menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH, Kapolres mengucapkan terima kasih. Tiga anggota semasih aktif di dinas Polri dipecat karena telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf A pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, dan Pasal 21 Ayat 3 Huruf E Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.
“Upacara PTDH yang kita laksanakan Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post