JURNALIS.co.id – Polda Kalbar berhasil amankan satu pelaku tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia, Jumat (03/06/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian. Tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
“Modus operandi para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (malaysia),” ujar Aman dalam siaran persnya diterima JURNALIS.co.id.
Dalam tindak kejahatan tersebut Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp15 Miliar.
Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu dipulangkan ke daerah asal masing masing. (atoy)
Discussion about this post