JURNALIS.co.id – Untuk mempermudah pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya jalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga. Seperti dengan Perguruan Tinggi, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Mempawah, Rumah Sakit dan Direktur Rumah Sakit.
“Salah satunya seperti proses dokumen penduduk yang membutuhkan legalitas dari Pengadilan Negeri Mempawah dapat dilayani secara digital, sehingga dapat memangkas jarak dan waktu pengurusan berkas masyarakat,” ungkap Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai Penandatangan PKS bersama pihak Lembaga Yudikatif, tujuh Rumah Sakit, dan dua Perguruan Tinggi swasta di Aula Praja I, Jumat (03/06/2022).
Selama ini, kata Muda, masyarakat disulitkan dan harus mengikuti persidangan PN Mempawah.
“Jadi kita sepakat untuk sidang di luar gedung berkasnya dibuat secara digital. Jumat depan terintegrasi ini sudah dimulai,” jelasnya.
Muda menjelaskan, PKS tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kubu Raya untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat, terutama segi pelayanan.
“Begitu juga, Pengadilan Agama harus update data seperti perceraian, waris, serta hal-hal yang bersangkut dengan peradilan agama,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan PKS dengan tujuh Rumah Sakit yang ada di Pontianak, yang terintegrasi dengan Layanan Selesai Dalam Sehari (Seledri). Sebelumnya Seledri, pihaknya juga sudah menerapkan di Puskesmas maupun Pustu serta Polindes yang ada di Sembilan kecamatan.
“Secara online, akte anak ataupun KIA bisa diprint di kecamatan setempat,” katanya.
Muda berharap, kedepannya tidak ada lagi warga yang kesulitan proses kegiatan yang kaitan dengan pelayanan, terutama akta kelahiran.
“Akte kelahiran juga kita gratiskan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Dua perguruan tinggi dan tujuh rumah sakit, yakni Universitas OSO dan Yayasan Rumah Sakit Yarsi. RS yarsi Pontianak, RS Sudarso, RS Anugerah Bunda, RS bersalin Nabasa, Jeumpa, Pengadilan Negeri Mempawah dan pengadilan Agama. (sym)
Discussion about this post