JURNALIS.co.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti pimpin gelaran sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-8 Tahun 2022, membahas pemindahan atau mutasi narapidana, Senin (06/06/2022) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Sidang ini diikuti oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Eka Jaka Riswantara, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Edi Junaidi, Kasubbid Keamanan Roldy Agus CR, Kasubbid Watkes Rehab Zainal Ariefin, beserta JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Menurut Ika Yusanti selaku Ketua TPP, pemindahan narapidana harus mempertimbangkan kapasitas Lapas atau Rutan yang dituju. Sehingga tidak menimbulkan masalah ditempat yang baru,
“Pada TPP ke-8 ini ada 86 narapidana yang diajukan untuk dimutasikan dari Lapas/Rutan di Kalimantan Barat. Semua narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama alasan pemindahan dan melihat pertimbangan peta overcrowded Lapas/Rutan yang dituju,” ujarnya.
Menurut Ika, pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas. Baik untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, maupun ada perkara lain.
“Pemindahan narapidana harus melihat pertimbangan peta overcrowded di Lapas dan Rutan yang dituju. Sebagai catatan, Lapas Kelas IIA Pontianak yang dijadikan destinasi pemindahan harus diubah ke Lapas atau Rutan yang masih dapat menampung hunian,” tegas Ika.
Dirinya menambahkan untuk sementara waktu dengan pertimbangan overcrowded, Lapas Kelas IIA Pontianak jangan dijadikan tempat tujuan pemindahan. Perlu ada pemerataan sebaran mutasi. Di antaranya Rutan Bengkayang, Rutan Landak, Lapas Sintang, dan Rutan Putussibau. (rin)
Discussion about this post