JURNALIS.co.id – 15 saksi akan dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021.
Kasus yang ditangani Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong ini menyeret Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Yohanes Joni Kodet (YJK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni lalu.
Rusunawa tersebut dibangun Kementerian PUPR pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Minggu depan kami akan memanggil 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dan surat pemanggilan sudah kami layangkan. Pemeriksaan nanti juga terkait aliran dana pungutan rusunawa tersebut,” kata Rudy Astanto, Kepala Cabjari Entikong, Rabu (08/06/2022).
Rudy tidak merinci nama-nama yang diminta hadir sebagai saksi pada pemeriksaan pekan depan. Dia hanya menyebut, 15 saksi tersebut merupakan penghuni Rusunawa, bagian aset serta Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Dikatakan Rudy, dalam proses penyelidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita lihat hasil pemeriksaan minggu depan, apakah ada tersangka baru atau tidak,” tegas Rudy.
Sebagai informasi, Yohanes Joni Kodet telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari sejak 2 Juni 2022. Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik Cabjari Entikong menetapkan YJK sebagai tersangka berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, negara dirugikan hingga Rp711.500.000 dan jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JR)
Discussion about this post