JURNALIS.CO.ID – Komisi 1 DPRD Kota Pontianak telah menjadwalkan pemanggilan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak untuk membahas persoalan Win One.
“Kita segera panggil PTSP dan Win One,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pontianak, Bunyamin kepada wartawan, baru-baru ini.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, Komisi 1 akan mempelajari terlebih dahulu perizinan Win One. Apakah benar tempat hiburan malam itu tidak berizin atau izinnya sudah kedaluarsa.
“Terkait tempat usaha. Ketika tidak memiliki izin, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi,” lugas Bunyamin.
Pemanggilan PTSP dan Win One sudah diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pontianak. Pemanggilan resmi ini supaya sesuai dan terprogram.
“Agar tidak salah langkah. Secepatnya akan kita panggil. Karena sudah mulai meresahkan masyarakat,” ucap Bunyamin.
Ia berpendapat, Komisi 1 akan mengkaji Win One secara detail. Kalau perizinannya cafe. Harusnya balik ke izin awal. Menurut Bunyamin, jika Win One memang melanggar sejak awal, seyogianya untuk ditindak.
“Kalau izinnya hanya cafe dan restoran, kan ini sudah menyalahi. Apalagi operasionalnya sampai buka diskotik. Kita minta Pemkot harus tutup ini,” desak kader Prabowo Subianto itu.
Berdasarkan informasi awal yang Bunyamin terima, Win One hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“NIB dan KBLI itu bukan izin. Menurut saya dan setelah kita pelajari. NIB itu bertujuan untuk menyesuaikan. Dari izin yang lama dengan sistem terbaru. Jadi NIB dan KBLI bukan izin operasional. Untuk izin operasional beda lagi,” demikian Bunyamin. (dis)
Discussion about this post