JURNALIS.co.id – Seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kalbar tahun 2021. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Kalbar, Jumat (24/06/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, dan dihadiri Wakil Ketua Gubernur Ria Norsan dan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur usai rapat menyampaikan secara umum rapat ini merupakan koreksi berkaitan tentang anggaran dan proses pelaksanaan penyaluran anggaran.
“Kemudian ada usulan dan cacatan dari fraksi di DPRD Kalbar terkait program infrastruktur dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” kata Prabasa.
Meski begitu menurut legislator Partai Golkar ini, secara umum semua fraksi partai politik di DPRD Kalbar setuju Perda APBD 2021 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Catatan dan usulan yang disampaikan merupakan koreksi agar ke depan bisa lebih baik, tidak ada masalah dan secara umum tida ada persoalan,” yakin Prabasa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, APBD tahun 2021 mengalami peningkatan. Awalnya dari Rp5,7 trilun menjadi Rp6,4 trilun.
“Kemudian nilai finish oleh BPK RI kita mendapat WTP. Ini penilaian tertinggi terkait keuangan daerah,” terangnya.
Norsan mengatakan, dalam pandangan delapan fraksi DPRD, Pemprov Kalbar mendapatkan masukan masing-masing fraksi DPRD. Utamanya terkait pekerjaan tahun 2021. Sebagian pekerjaan kata Norsan sudah terlaksana, namun memang ada yang belum terlaksana.
“Sementara terkait serapan anggaran di Dinas PUPR, akan jadi evaluasi Pemprov ke depan,” pungkasnya. (lov)
Discussion about this post