JURNALIS.co.id – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pelatihan bengkel bahasa dan hukum bagi penyidik, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kabupaten Kubu Raya, di Hotel Dangau, Jalan Arteri Supadio, Selasa (28/06/2022).
Bengkel bahasa dan hukum ini diselenggarakan untuk peningkatan pemahaman terhadap bahasa berdampak hukum. Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 – 16.00 WIB ini dibuka Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa dan dihadiri Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandy W.G Suawa.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalbar, Anang Santosa mengatakan bahasa Indonesia merupakan bahasa yang modern mengikuti perkembangan zaman. Dasar hukum yang sekarang dipergunakan khususnya di dalam sistematik.
“Kata bentuk dan komposisi kalimat fenomena yang ada dalam bahasa hukum bersifat eksoris yaitu pengetahuan yang sebenarnya bahasa hukum itu boleh selain faktor kesengajaan ketidakpahaman masyarakat atas substansi produk hukum sering menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum,” terangnya
“Mungkin bapak dan ibu yang ada di bawah menegakan hukum dan sebagainya sehari-hari mungkin kita juga sering hadir, karena bahasa apalagi sekarang ada apa sih yang dalam media sosial,” lanjut Anang.
Perang bahasa mulai dari struktur rumah yang paling rendah. Mulai yang paling santun yaitu saran, kritik, ejekan dan penyebaran yang baik sampai yang terberat adalah fitnah.
“Semuanya, dalam bentuk-bentuk dari perang bahasa yang terjadi di dalam masyarakat yang terjadi di sekitar kita kemudian ada konflik kebahasaan ini,” ujarnya. (atoy)
Discussion about this post