JURNALIS.co.id – Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi program strategis di Kabupaten Kapuas Hulu di aula Hotel Banana Putussibau, Rabu (06/07/2022). Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Cornelis Anggota DPR RI dan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Dalam acara sosialisasi tersebut juga dilakukan secara simbolis penyerahaan sertifikat tanah untuk Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir dan Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara Tahun 2022 oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, bersama Cornelis Anggota Komisi II DPR RI, Ery Suwondo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Indra Gunawan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga dan Dicky Zulkarnain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, tanah merupakan salah satu aset penting yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya masalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Inilah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan yang sangat penting adalah sebagai dasar bukti kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.
Melalui program-program ini sejak tahun 2017 hingga 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu telah menerbitkan 51.856 sertifikat yang tersebar pada 233 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sedangkan pada Tahun 2022 Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan alokasi target untuk program PTSL sejumlah 8.138 bidang yang berlokasi di 16 desa, untuk program redistribusi tanah sejumlah 2.161 bidang di 4 desa dan untuk program pensertifikatan barang milik negara(BMN) sejumlah 12 bidang,” katanya.
Bupati mengatakan, dari program PTSL tahun 2022 yang telah selesai penerbitannya, berjumlah 1.109 bidang tanah dan siap untuk diserahka yang terdiri dari Desa Datah Diaan di Kecamatan Putussibau Utara berjumlah 300 bidang tanah dan Desa Entibab di Kecamatan Bunut Hilir berjumlah 809 bidang tanah.
“Tentunya ini anti akan diserahkan secara simbolis kepada 10 orang dari kedua desa pemerima sertifikat,” ucap Bupati.
Bupati Kapuas Hulu berpesan kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat tanah, untuk manfaatkan tanah untuk kegiatan ekonomi produktif agar bisa menambah penghasilan, simpan dan pergunakan sertipikat dengan sebaik-baiknya.
” Momentum penyerahan sertipikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna untuk semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang agar kabupaten kapuas hulu semakin maju, sejahtera dan hebat kedepannya,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post