
JURNALIS.co.id – Mantan Kepala Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Antonius Gandi melaporkan kasus pencatutan nama desanya atas bantuan bagi kelompok tani di bidang perikanan pada tahun 2020 lalu yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Pencatutan warganya tersebut yakni bantuan indukan Arwana atasnama Dusun Pemuda Nelayan Makmur Rantau Gagan Desa Pala Pulau. Padahal tidak ada kelompok ikan di Rantau Gagan itu.
“Saya sudah cek anggota penerima bantuan indukan ikan Arwana itu, dari sekian banyak anggota masyarakat yang mendapatkan bantuan itu, hanya ada satu warga kami yang masuk daftar anggota penerima bantuan indukan ikan tersebut,” kata Antonius Gandi, Mantan Kades Pala Pulau, Jumat (08/07/2022).

Antonius mengatakan, anggaran bantuan indukan ikan tersebut tidak besar jumlahnya, hanya Rp54 juta. Dirinya pun sudah membuat laporan dan dipanggil oleh Kejari Kapuas Hulu.
“Jika tidak kita laporkan, nanti oknum masyarakat ini akan mengulangi perbuatannya, memang tidak beres pekerjaan mereka itu,” ungkapnya.

Antonius mengatakan, saat penyerahan ikan itu kepada masyarakat, pihaknya tidak tahu, bahkan informasinya ikan bantuan itu mati. Namun, ia tidak tahu pasti saat penyerahan bantuan ikan itu, karena dirinya tidak dihadirkan.
“Saat mengajukan proposal bantuan itu saya memang menandatanganinya supaya saya bisa melaporkan oknum masyarakat ini. Kalau kita tidak tandatangan, kita tidak ada buktinya,” ucapnya.
Antonius mengatakan, apa yang dilakukannya ini hanya ingin memperjuangkan warganya. Karena tidak terima nama warganya dijual untuk mendapatkan bantuan ikan tersebut.
“Jadi yang mendapatkan bantuan ikan itu banyak dari warga luar, warga Desa Pala Pulau itu hanya ada satu. Ketua Kelompoknya saja dari warga luar,” ujarnya.

Dirinya pun berharap kepada Kejari Kapuas Hulu agar kasus yang dilaporkan ini agar terus ditindaklanjuti.
“Kita minta kasus ini diusut tuntas. Kita minta penerima bantuan di luar Desa Pala Pulau itu dipanggil. Saya kapan saja dipanggil siap,” tutur Antonius.
Sementara Toto Rendi Wirawan, Plt Kades Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara mengatakan, bahwa dirinya belum tahu pasti apakah pencatutan warga Desa Pala Pulau atas bantuan indukan ikan Arwana tahun 2020 itu sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu atau tidak.
“Saat itu ada kelompok ikan pemuda nelayan yang dapat bantuan indukan ikan Arwana. Namun yang jelas itu bukan kelompok ikan di desa kami. Jadi kelompok ikan itu mencatut warga Desa Pala Pulau. Adapun satu warga yang namanya masuk dalam kelompok itu satu orang, tapi warganya pun tidak tahu namanya ada dalam kelompok itu,” jelasnya.
Toto menjelaskan, bahwa kasus ini muncul saat dimana ikan itu sudah diserahkan ke kelompok ini banyak yang mati saat akan dimasukkan ke kolam.
“Ketika ikan itu masuk dilakukan penyuntikan chip saat itu ikannya tidak lama mati semua. Untuk berapa jumlah ikannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Lanjut Toto, untuk proses penyerahan ikan ke kelompok ini, pihaknya sama sekali tidak tahu.
“Kami hanya ada dengar saat itu ada proyek ikan Arwana masuk ke desa Pala Pulau,” pungkas Toto. (opik)


Discussion about this post