JURNALIS.co.id – Momen Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah hingga kini masih dirasakan oleh umat muslim. Terlebih bagi masyarakat Kabupaten Sambas, yang mana merayakannya dengan meriah layaknya Idul Fitri.
Keistimewaan Hari Raya Idul Adha yakni adanya pemotongan hewan kurban. Tentunya untuk melakukan penyembelihan hewan kurban memiliki batas waktu tertentu yang disesuaikan dengan syariat Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, H Sumar’in menjelaskan bahwa batas akhir waktu penyembelihan hewan kurban, yakni paling lambat hingga Rabu (13/07/2022).
Batas waktu tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas, terlebih yang mengikuti tanggal perayaan hari Raya Idul Adha sesuai ketetapan pemerintah yakni dimulai sejak 10 Juli. Itu artinya, penyembelihan hewan kurban masih dapat dilakukan hingga tanggal 13 Juli 2022.
“Penyembelihan hewan kurban itu dilaksanakan selama 4 hari dari 10 zulhijah sampai ke 13 zulhijah, sehingga bagi kita yang berkeyakinan 10 Zulhijah jatuh pada hari ahad/minggu maka pelaksanaan penyembelihan tetap dapat dilakukan sampai hari rabu,” jelas H Sumar’in, Selasa (12/07/2022).
H Sumar’in mengatakan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mengingat, pelaksanaan kurban sudah dicontohkan sejak zaman nabi. Sehingga pada praktiknya harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah tertuang dalam Alquran dan Hadits.
“Pertama penyembelihan hewan kurban itu harus lembut dan tenang, ini adalah hal yang penting. Ketika mereka mau disembelih itu adalah perlakuan terakhir kita sebagai manusia kepada binatang,” katanya.
Menjelang momen akhir Idul Adha, H Sumar’in juga mengingatkan bahwa dalam penyembelihan hewan kurban harus menggunakan etika dan cara yang lembut. Ketika hewan kurban dilakukan secara kasar, terlebih pada sapi atau kerbau akan mengakibatkan hewan tersebut marah dan mengamuk.
“Tidak melukai hewan dengan sengaja, misalnya mengikat dan memukulnya dengan kasar itu tidak dianjurkan, Merobohkan hewan harus dengan hati-hati, tidak mengasah benda tajam di depan hewan tersebut. Karena bagaimanapun ketika seseorang mengasah pisau di depan hewan, secara psikologis itu mempengaruhi hewan,” pesannya.
H Sumar’in mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sambas segera melakukan penyembelihan hewan kurban sebelum waktu untuk berkurban habis. Selain itu, penyembelihan harus sesuai dengan syariat. Sehingga dapat memberikan banyak manfaat bagi penerimanya.
“Membaringkan hewan di sisi kiri, saat menyembelih mengucapkan Basmallah, dianjurkan bertakbir sambil menghadap kiblat, kemudian memutuskan saluran napas dan saluran makan,” pungkas H Sumar’in. (gun)
Discussion about this post