JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Ketapang menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Rabu (20/07/2022) pagi.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi beserta tiga Wakil Ketua. Kemudian Bupati Ketapang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Alexander Wilyo.
Pimpinan rapat paripurna, M Febriadi mengatakan, ditanda tanganinya nota kesepakatan setelah melalui Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Ketapang beberapa hari yang lalu.
Dalam Nota Kesepakatan itu, dituangkan proyeksi pendapatan setelah perubahan Tahun Anggaran 2022 dan dari sisi belanja, serta disepakati juga dari sisi pembiayaan penerimaan Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan, dimana dalam pembahasan dan penyajian telah mempedomani peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022,” kata Febriadi.
Selanjutnya, Ketua DPRD ini menyebut bahwa pembahasan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menghasilkan kesepakatan.
“Kesepakatan itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai panduan penyusunan pembahasan rancangan perubahan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post