JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu berhasil menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana di semester pertama tahun 2022. Hal ini disampaikan Plh Kejari Kapuas Hulu Jimmy Dedi Setiawan dalam press release yang disampaikan di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Aula kantor Kejari Kapuas Hulu, Jumat (22/07/2022).
Plh Kajari didampingi para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, untuk bidang Pembinaan Peningkatan SDM dan PNBP, pihaknya telah mengusulkan tiga orang untuk melaksanakan Diklat dan sudah bersertifikat.
“Kemudian PNBP berhasil disetorkan sebesar Rp207 juta lebih, yang berasal denda sidang Tipikor dan barang rampasan negara. Selain itu ada kenaikan pangkat empat orang dan dua sudah terealisasi, serta tetap menekankan kedisplinan pegawai tetap ditingkatkan,” kata Jimmy.
Untuk Seksi Pidana Umum, capaian kinerja yang dihasilkan satu perkara Restorative Justice, Tindak pidana Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan Tanggal 27 Juni 2022.
“Pelaksanaan RJ diterima, kemudian untuk SPDP jumlahnya ada 52, P21 ada 37 perkara, Pelimpahan perkara 36, upaya Hukum 4, Putusan 26 perkara. Jumlah perkara yang disidangkan 36 perkara per Januari – Juli 2022, dan PNBP senilai Rp210 juta,” ucap Kajari.
Sedangkan pada Seksi Pidana Khusus telah dilaksanakan Penyelidikan dua kegiatan, Penyidikan empat kegiatan, dan Penuntutan 7 perkara.
“Dimana penuntutan empat perkara merupakan kasus Tipikor pembangunan gedung MTs Ma’arif Putussibau, dan terdakwa terbukti bersalah, selanjutnya eksekusi terhadap dua perkara,” katanya.
Lanjutnya, pada Seksi Intelijen, beberapa kegiatan sudah dilaksanakan di antaranya program Jaksa Masuk Sekolah, Penerangan Hukum, ada juga laporan pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan, pengamanan 11 kegiatan PAM.
Kemudian penyelidikan lima kegiatan, pelacakan dua aset, telah dilaksanakan juga kegiatan Jaksa menyapa, pengawasan aliran kepercayaan, pengawasan terhadap penggunaan minyak goreng, dan bahan pokok lainnya secara berkala, pengawasan penggunaan terhadap produk dalam proses pengadaan barang dan jasa secara berkala, dan pengawasan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku.
“Kita melakukan banyak pengawasan, minyak goreng pupuk dan minyak bersubsidi dan mafia tanah. Kemudian untuk mendukung pembangunan di Kapuas Hulu, sebagaimana tugas dan wewenang kita melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan daerah, yang merupakan langkah preventif agar pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Jimmy.
Sambung Jimmy, pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Pelayanan Hukum 9 kegiatan 2. Pendampingan Hukum ada 30 kegiatan dan MoU ada 1 kegiatan. Selama 1 tahun ini juga, Kejari ada melakukan pekerjaan terkait perkara litigasi sampai ke Pengadilan Negeri 1 perkara dan telah inckrah, gugatan masyarakat kepada BUMN.
“Kita berhasil menyelamatkan keuangan negara, bantuan hukum juga kepada PDAM, SKK 68, yang selesai ada 38 SKK. Atas keberhasilan itu kita telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp69 Juta, 4 SKK BPJS Rp28 juta,” ucapnya.
Demikian juga pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah dilaksanakan penyelesaian lelang terhadap barang bukti yang berhasil disita, dan telah disetorkan ke negara. (opik)
Discussion about this post