JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian di Indomaret dan Alfamart beberapa waktu yang lalu. Tersangka merupakan seorang pria berinisial H (31) warga asal Palembang yang bermukim di Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengungkapkan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Melakukan pencurian dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.
“Tersangka adalah seorang residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan dan sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan Indomaret dan Alfamart,” terang Idris dalam press release yang digelar pada Jumat (29/07/2022).
Penangkapan bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya. Atas kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp27 juta dan handphone inventaris serta barang-barang lainnya. Jika ditotalkan kerugian yang dialami sebesar Rp30 juta.
Tak berhenti di situ saja, usut punya usut pada beberapa waktu lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret di Jalan M. Saad Kelurahan Tanjung Puri. Dalam kejadian tersebut kerugian yang dialami pihak Indomaret mencapai Rp23 juta.
Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sudah melakukan survei terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol.
“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka,” jelasnya.
Idris menegaskan tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Idris. (m@nk)
Discussion about this post