JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kubu Raya-Mempawah, Ermin Elviani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah menindak tegas PT PSP HPI Agro.
Permintaan tersebut merupakan buntut dari sikap DPRD Kalbar secara kelembagaan usai demontrasi dan mediasi yang telah dilakukan dengan pihak perusahaan.
Diterangkan Evi, sapaan akrab Ermin Elviani, pada 28 Juni 2022, DPRD Kalbar telah memanggil PT PSP HPI Agro, perusahaan yang ada di Mempawah untuk menindaklanjuti aspirasi dan demontrasi petani plasma di Mempawah dan sekitarnya.
Dalam rapat pihak petani plasma meminta PT PSP HPI Agro dapat merevisi kembali MoU Nomor 3 yang telah ditanda tangani pada 25 September 2012 dengan notaris/PPAT E.K.Saputro, SH, M.Kn, terkait peningkatan pendapatan petani plasma, yang selama ini hanya menerima hasil antara Rp50.000-Rp70.000 per hektare setiap bulannya.
“Pada saat DPRD Kalbar memanggil pihak terkait, dalam hal ini petani plasma dan perusahaan terkait, kedua belah pihak pada awalnya sepakat melakukan revisi perjanjian kerja sama (MoU) terhadap apa yang diharapkan,” sebut Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar tersebut, Minggu (07/08/2022).
Namun setelah berita acara dibuat di dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh peserta rapat, sambung Evi, pihak perusahaan menolak untuk menandatangani berita acara yang sudah disepakati bersama dengan alasan yang tidak dapat diterima.
“Sikap perusahaan ini tentu sangat saya sayangkan, mereka seolah tidak menganggap lembaga DPRD,” tegasnya.
Namun demikian, secara pribadi dan kelembagaan, Evi mengatakan ia tetap melakukan mediasi baik pada pihak perusahaan dan petani.
Harapannya tentu agar ada win-win solution. Disatu sisi, hak masyarakat dapat terpenuhi, pihak perusahaan juga bertanggung jawab dan tidak merasa dirugikan.
“Namun sampai hari ini, harapan itu belum menemui titik terang. Untuk itu, secara kelembagaan, DPRD Kalbar memberikan rekomendasi kepada Pemkab Mempawah agar dapat menindaklanjuti persoalan PT PSP HPI Agro dengan petani plasma dan masyarakat,” tegasnya.
“Jika tidak diindahkan, saya meminta agar Pemkab Mempawah, bupati dan dinas terkait dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional kebun PT PSP HPI Agro di Mempawah,” tegas Evi. (lov)
Discussion about this post