
JURNALIS.co.id – Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap HER (40), warga Kecamatan Kendawangan karena diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (07/08/2022).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing menyampaikan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Mekar Utama, Kendawangan.
Dari informasi yang diterima, rumah tersebut di diami HER. Saat dilakukan pengembangan di lapangan, pelaku HER sedang berada di dalam rumah itu.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan, petugas Satreskoba Ketapang langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan pelaku HER,” kata Anggiat, Kami (11/08/2022).
Disaksikan oleh perangkat RT setempat dan beberapa saksi, petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp8.000.000.
Kemudian, 14 paket plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 25,01 gram bruto, satu timbangan elektrik, dua handphone, serta beberapa lembar kantong klip plastik kosong.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu adalah miliknya. Kita duga paket sabu ini akan dijual kembali oleh pelaku. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Anggiat, pelaku terancam dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post