
JURNALIS.co.id – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu terus berupaya agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial. Untuk meningkatkan kesadaran para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menggelar sosialisasi.
“Jadi yang kita sosialisasikan ini terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha terutama badan usaha/pemberi kerja,” kata Nanda Sidhiq Saputro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu, Selasa (23/08/2022).
Nanda mengatakan, kerja sama dengan Kejari cukup efektif untuk menjaring pelaku usaha agar mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut Nanda, BPJS ketenagakerjaan bermitra dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebagai Jaksa Pengacara Negara yang didukung dengan kerjasama atau PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan JAmdatun Kejaksaan Agung.

“Hal ini ditindaklanjuti degan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di Kapuas Hulu acara dibuka langsung oleh Kajari Kapuas Hulu,” ujarnya.

Sambung Nanda, acara ini merupakan salah satu upaya edukasi atas pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan implementasi kepatuhan sebagai warga Negara Republik Indonesia.
“Harapan kami setelah dilaksanakan acara ini pemberi kerja/badan usaha dapat segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian kami juga mengharapkan sosialisasi bersama ini mampu memberikan edukasi dan pemahaman literasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja,” pungkas Nanda. (opik)


Discussion about this post