
JURNALIS.co.id – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap permainan judi online. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemain, penyedia sarana maupun penjual voucer judi online.
“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” terang Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat memimpin Press Conference ungkapan kasus selama bulan Juli – Agustus 2022 di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (24/082022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan salah seorang tersangka berhasil ditangkap berinisial MJ. Warga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online ‘High Domino’ di Kecamatan Batu Ampar.
“Penangkapan JM bermula pada hari Minggu 21 Agustus 2022. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online High Domino,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya didapati kegiatan perjudian online tersebut memang ada. JM diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Batu Ampar.
Selanjutnya kasus judi online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah handphone, uang tunai, screnshoot transaksi penjualan cips koin game online High Domino dan screnshoot akun Id tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi online yang terjadi di salah satu Ruko Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka. Ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkapnya.
Teuku mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia voucher top up judi online,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, dalam penggerebekan ini polisi menyita beserta barang bukti berupa 1 Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor Komputer, 7 Unit Mouse Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk dan 1 Unit Mikrotik Server Induk. Pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Iptu Teuku Rivanda Ikhsan. (atoy)
Discussion about this post