JURNALIS.co.id –
Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dengan tersangka inisial Ngr telah dinyatakan lengkap berkasnya. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Putussibau.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan hari Rabu kemarin telah dilaksanakan serah terima dari penyidik ke JPU berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Kami akan segera limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” kata Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu, Jumat (02/09/2022).

Jackson menjelasnya, bahwa peran tersangka dalam kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia ini hanya mengantar PMI Ilegal ini dari jalan negara yakni dari Badau – Puring Kencana. Sementara yang merekrut PMI Ilegal ini bukanlah tersangka.
“Terkait jika ada dugaan keterlibatan pihak aparat dalam memuluskan tindak pidana tersebut akan digali oleh penuntut umum dalam persidangan, kita tidak boleh berspekulasi. Nanti silahkan dipantau fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.


Lanjut Jakson, tersangka ini pun dikenakan Undang -Undang PMI Pasal 81 junto pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.
“Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” ucapnya.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau mengaku pihaknya belum menerima limpahan berkas perkara penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia.
“Sampai hari ini belum ada terima berkasnya. Mungkin minggu depan baru limpah,” pungkasnya. (opik)


Discussion about this post