JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sedang mendata usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hingga saat ini sudah ada enam usulan yang disampaikan masyarakat.
Enam usulan tersebut di antaranya MHA Suku Dayak Pangin Orung Da’ab Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis, MHA Dayak Iban Temawai Engkrejai Sungai Luar-Sungai Long Ketemengungan Dayak Iban Batang Lupar, MHA Dayak Iban Menua Sungai Tebelian Ketemengungan Jalai Lintang Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu, MHA Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Kecamatan Batang Lupar, MHA Iban Menua Mungguk Ketemengungan Jalai Lintang Desa Rantau Prapat Kecamatan Embaloh Hulu dan MHA Dayak Iban Menua Kedungkang Sepandan Batang Lupar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau menyampaikan, untuk tahun 2022 ini sudah ada enam usulan MHA yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
“Nanti akan kita verifikasi ke lapangan apakah memenuhi syarat atau tidak. Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi mereka sebelum Pemerintah Daerah memberikan SK Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut,” katanya, Kamis (02/09/2022)
Jantau mengatakan Pemkab Kapuas Hulu tidak akan sembarangan menerbitkan Surat Keputusan MHA. Mengingat dampaknya langsung akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
“Pemerintah daerah sangat mendukung adanya perlindungan dan pengakuan MHA karena itu termuat dalam Undang-Undang. Jadi ini harus dilaksanakan sehingga kita bentuk tim ini,” ujarnya.
Lanjut Jantau, secara Undang-Undang untuk perlindungan MHA ini sudah ada. Oleh karena itu, hak dan kewajiban masyarakat itu harus dilindungi pemerintah. Salah satunya mereka memiliki kawasan yang memang harus dilindungi.
“Seperti situs budaya, tepat keramat dan lainnya milik masyarakat ini harus dilindungi dari kepentingan yang merusak kebijakan hutan dan sebagainya. Maka dari itu sangat penting ini dilindungi,” ujarnya.
Jantau pun mengimbau jika nanti SK Bupati diterbitkan, pihaknya berharap MHA dapat menjaga status kawasannya yang sudah ditetapkan, terutama kawasan hukum adat itu sendiri.
Sementara Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Perda Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta sudah mengeluarkan SK pengakuan dan perlindungan MHA sebanyak sembilan.
“Kita mau kedepan dengan adanya 6 MHA yang diusulkan ini agar Pemerintah Daerah segera melakukan verifikasi kelapangan. Kita juga ikut nanti melakukan pendampingan,” ujarnya.
Sutomo berharap kepada panitia pengakuan dan perlindungan MHA Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah dibentuk dapat bekerja secara maksimal untuk verifikasi berkas-berkas nanti. “Kita harap jika ada yang kurang agar dapat segera dikoordinasikan dengan MHA tersebut,” harapnya.
Sutomo mengatakan, dikeluarkanya SK Bupati terhadap pengakuan dan perlindungan MHA di Kapuas Hulu sangat penting karena dengan adanya SK yang dikeluarkan tersebut maka MHA ini ada kepastian hukum.
“Masak MHA yang berdiam di daerahnya ratusan tahun tetapi mereka masih juga menjadi ancaman. Kita juga tidak menolak investasi yang masuk, namun pihak yang berinvestasi ini juga harus berkoordinasi dengan komunitas MHA,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post