JURNALIS.co.id – Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kapuas Hulu dialog publik, Minggu (04/09/2022). Kegiatan berlangsung di aula DPRD Kapuas Hulu.
Dialog yang mengangkat tema ‘Peran Strategis Stakeholder dalam menjawab isu-isu sosial kemasyarakatan untuk mewujudkan SDM Kapuas Hulu yang harmonis, energik, berdaya saing, Amanah, dan terampil (HEBAT)’ tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas Hulu dan Kepolisian.
Berlangsung alot dan antusias oleh undangan yang hadir dari berbagai latar belakang Pemerintahan, Camat, Kepala Desa, Ormas Islam, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Kampus, Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Abang Basar, Presidium KAHMI Kapuas Hulu mengatakan, tema yang diusung panitia sangat relevan dengan kondisi serta isu terkini di sosial masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, seperti yang terjadi baru baru ini viral di media sosial terkait perbuatan oknum artis atau biduan saat tampil pada salah satu acara dengan busana serta sikap yang tidak layak di pertontonkan di depan umum, serta tidak sesuai dengan adat budaya kita di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Selain itu, yang menjadi pembahasan adalah maraknya pembangunan tempat hiburan malam atau cafe-cafe dengan modus karaoke keluarga,” ucapnya.
Basar mengatakan, dialog tersebut juga membahas terkait peredaran miras serta peredaran obat-obatan terlarang. Majelis Daerah KAHMI Kapuas Hulu menilai dari berbagai persoalan penyakit sosial masyarakat yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu sudah melenceng dari tatanan norma serta budaya yang ada, selain itu, berdampak serius kepada generasi-generasi muda yang ada saat ini jika melihat di setiap adanya hiburan malam selalu terjadi perkelahian, bahkan tawuran antar pemuda yang menyebabkan timbulnya korban.
“Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan jika tidak ada control serta kepedulian Bersama dari berbagai pihak baik dari segi peredaran miras, perizinan cafe-cafe dan pornografi pornoaksi di ruang publik tidak bisa kita bayangkan bagaimana nasib, mental, serta moral generasi, anak-anak kita, dan saudara kita ke depan,” ungkapnya .
Untuk itu, kata Basar, Mejlis Daerah KAHMI Kabupaten Kapuas Hulu mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah secara tegas memberantas, mengontrol, dan menindak perilaku maupun praktik-praktik tersebut di atas berdasarkan ketentuan undang-undang norma adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu dengan melibatkan Ormas, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Adat, Punggawa, Temenggung, Desa, dan Masyarakat.
“Namun kami sangat menyayangkan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada satupun yang dapat menghadiri kegiatan tersebut sebagaimana yang kita ketahui peran DPRD sangat strategis sebagai pengambil kebijakan di legislatif. Kami berharap ke depan akan lebih banyak stakeholder yang dapat terlibat serta memberikan dukungan dalam memberantas penyakit sosial mesyarakat, agar kondisi generasi-generasi kita menjadi lebih baik, Kabupaten yang maju serta berintegritas,” pungkas Basar. (opik)
Discussion about this post