
JURNALIS.co.id – Di Kabupaten Kapuas Hulu sudah ada enam instansi pemerintah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Rustam Simamarta, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bagi pihak kejaksaan perjanjian kerjasama ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jadi ada enam yang sudah menjalin kerja dengan Kejari Kapuas Hulu yakni PLN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, BPN dan PD Uncak Kapuas,” katanya, Rabu (22/09/2022).

Simamarta menyampaikan, untuk kerjasama yang dibangun seperti PLN, pihaknya sebagai penerima kuasa. Pasalnya, belum lama ini pihak PLN digugat warga Putussibau terkait keberadaan tiang listrik di tanah penggugat.
“Waktu itu tuntutan penggugat kurang lebih Rp340 juta, namun masalah ini sudah selesai. Dan dimenangkan PLN belum lama ini di Pengadilan,” ujarnya.

Untuk BPJS Kesehatan, kata Simamarta, pihaknya hanya membantu dalam pemulihan keuangan negara.
“Tahun kemarin tunggakan yang diusulkan BPJS Kesehatan ini terhadap badan usaha sekitar Rp30 juta dan kita bantu nagihnya dan sudah selesai. Untuk tahun ini kita bantu mereka dalam hal sosialisasi kepatuhan dalam pembayaran BPJS kesehatan,” jelasnya.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga membantu dalam hal sosialisasi kepatuhan terhadap badan usaha untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga bantu dalam hal pemulihan uang negara,” tuturnya.
Lanjut Simamarta, untuk PDAM Kapuas Hulu, pihaknya diminta untuk menyelesaikan tagihan tunggakan konsumen yang tidak mampu ditagih pihak PDAM.
“Tahun kemarin ada 60 juta tunggakan konsumen terhadap PDAM. Sekarang sisa 23 Surat Kuasa Khusus (SKK). Kita siap bantu menyelesaikan masalah ini. Jika PDAM sudah tidak mampu nagih baru kita bantu,” ujarnya

Kemudian untuk BPN Kapuas Hulu, Simarmata mengatakan, pihaknya diminta untuk pendaftaran PTSL sekalian sosialisasi pencatatan tanah.
“Kita juga diminta sebagai JPN untuk mereka ketika mereka digugat,” ucapnya.
Sambung dia, untuk PD Uncak Kapuas sendiri, tahun ini pihaknya hanya diminta sebagai pendamping saja jika ada masalah hukum secara perdata.
“Tapi sampai sekarang belum ada masalah hukum secara perdata. Mudah-mudahan tidak ada masalah hukum,” pungkas Simarmata.
Sementara Dicky, Kepala BPN Kapuas Hulu membenarkan jika pihaknya ada menjalin kerjasama dengan pihak Kejari Kapuas Hulu.
“MoU kerjasama terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, perimbangan hukum dan pemberian kuasa dalam persidangan,” ujar Dicky.
Begitu pula Nanda Shidiq Saputra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu membenarkan ada kerjasama dengan Kejari Kapuas Hulu.
“Kerjasama kita itu di bidang kepatuhan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik itu perusahaan belum daftar, perusahaan daftar sebagian upah dan program, penagihan dan penyelesaian piutang iuran,” jelasnya.
Nanda mengatakan, untuk piutang BPJS adalah piutang negara. Dan pengacara negara dalam hal ini adalah kejaksaan.
“Untuk piutang negara sampai saat ini masih di proses di internal. Jika di internal kami tidak selesai baru di SKK ke Kejaksaan,” tukas Nanda. (opik)


Discussion about this post