JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak tiga orang diduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 15,85 gram turut diamankan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, IPDA Julham menyampaikan bahwa dua kasus narkoba tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari warga kepada petugas.
Kasus pertama, terjadi pada Senin (12/09/2022) lalu. Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga berinisial AF (25) dan JU (33) membawa sabu menggunakan mobil menuju Jelai Hulu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram,” kata Julham, Jumat (23/09/2022).
Sedangkan kasus kedua, petugas dari Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumah di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
Pelaku YUD diamankan pada Jumat (16/09/2022) sekira pukul 19.20 WIB di rumah orang tuanya. Saat diakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT, didapatkan enam kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,70 gram.
“Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun.
“Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas dia. (lim)
Discussion about this post