JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan tiga orang pemuda sebagai pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga di Kecamatan Sungai Raya, Kamis (22/09/2022). Ketiga pelaku berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tiga orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Benar, telah kita amankan tiga orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (27/09/2022) siang.
Diceritakan Rivanda, kejadian pada Selasa (20/09/2022) sekira jam 15.30 WIB, ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya. Setelah sampai di lokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga. Di situ ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama tiga hari tidak pulang ke rumah.
Pertanyaan pun dijawab korban bahwa dirinya disekap selama tiga hari di rumah HR. Tidak sampai di situ, korban bahkan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir.
Tidak terima atas kejadian menimpa anaknya, ibut tersebut pun melapor ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan ibu korban, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan tiga orang pelaku. Setelah dilakukan intrograsi terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah menyekap korban selam tiga hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.
“Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ketiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ke tiga pelaku. Sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan di karenakan masih dalam troma,” ucap Rivanda.
Ketiga pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (atoy)
Discussion about this post