JURNALIS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi kiri kawasan Jalan Sultan Hamid ll, Rabu (28/09/2022) pagi. Penertiban ini lantarakan akan ada pelebaran jalan dan pembangunan duplikat Jembatan Kapuas I.
Penertiban dilakukan sebelumnya sudah diberi imbauan kepada para PKL. Mulai dari Sp1, Sp2 dan Sp3 hingga penindakan langsung turun ke lapangan. Saat penertiban Satpol PP Kota Pontianak dibantu oleh TNI/Polri untuk mengamankan lalu lintas sehingga tidak menimbukan kemacetan.
Kepala Penertiban Penegakan Perundangan Undangan (P2P) Satpol PP Kota Pontianak, Ferry Abdi mengatakan ini dilakukan sesuai surat perintah penertiban PKL yang masih berjualan di Jalan Sultan Hamid ll.
“Sebenarnya secara administrasi sudah kami layangkan surat Sp1 sampai Sp3, baik dari kelurahan hingga kecamatan, dan terakhir surat perintah bongkar dari Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan undangan secara persuasif kepada para PKL untuk membongkar secara sendiri.
“Kita sudah adakan rapat minggu lalu, tapi masih ada juga yang bandel tidak membongkar sendiri,” ungkapnya.
Ferri menambahkan momentum penertiban ini memang ada untuk pelebaran jalan, rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Dia juga tidak menampik PKL ini secara aturan memang bertentangan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2021.
“Kami didukung Polsek Pontianak Timur sudah membantu memindahkan dan melakukan pendekatan persuasif untuk memindahkan barang salah satu PKL,” bebernya.
Sebelumnya, kata Ferry, pihak Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan pembersihan lapak para PKL yang ada di Jalan Sultan Hamid ll. Tapi terkendala karena bukan wewenang Pemkot Pontianak secara langsung.
“Ini kan terkait status jalan yang milik provinsi, jadi memang tidak ada kewenangan langsung Pemerintah Kota. Dulu kita pernah tertibkan bersama-sama, tetapi tidak ada rencana pembangunan, akhirnya ada ruang hingga dimanfaatkan PKL untuk berjualan kembali,” ungkap Ferry.
Adapun PKL di Jalan Sultan Hamid ll yang terdata oleh Satpol PP Kota Pontianak berjumlah 10 lapak. Pemiliknya ada penduduk Pontianak asli dan luar. Pihaknya sudah melakukan penertiban 5 sampai 7 kali tapi masih saja ada membandel membangun lapak kembali.
“Saya tegaskan lagi sebenarnya mereka sudah dapat lapak di Pasar Kenanga, tapi dengan alasan sepinya pengunjung mereka berjualan kembali lagi sebagai PKL,” sebut Ferry.
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Malik menjelaskan penertiban para PKL masih dalam kondisi kondusif.
“Kami backup kegiatan penertiban PKL oleh Satpol PP kota Pontianak,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada PKL agar tidak terjadi bentrokan saat penertiban berlangsung.
“Kita masih melakukan tindakan persuasif, Artinya masyarakat yang masih mau mengakut barangnya sendiri kami fasilitasi dengan kendaraan kami yang ada sehingga tidak terkesan arogan,” demikian Kompol Abdul Malik. (atoy)
Discussion about this post