JURNALIS.co.id – BRI Kantor Cabang Putussibau melakukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Putussibau kepada Dhe Muh Rum Nur SB, warga Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu.
Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Pts tersebut saat ini sudah masuk dalam persidangan kedua.
“Hari ini pemeriksaan bukti saksi dan surat dari penggugat dan tergugat. Sidang dilanjutkan kamis 13 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (03/10/2022).
Sementara Dhe Muh Rum Nur SB selaku Tergugat mengatakan bahwa pada tahun 2019 yang lalu dirinya ingin berusaha, kemudian dari pihak BRI ada menawarkan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tidak ada potongan.
“Waktu itu saya pinjamnya Rp20 juta dengan jaminan sertiplfikat tanah, saya diberikan keringanan hanya untuk bayar bunganya saja yakni Rp1.050.000 per bulan selama 24 bulan,” ujarnya.
Selama melakukan pinjaman KUR tersebut, kata Nur, dirinya hanya mampu membayar selama 10 bulan dan tunggakan sebesar Rp19 juta.
“Akhirnya dari BRI ada memberikan peringatan 1, 2, 3 dan akhirnya adalah gugatan ke pengadilan seperti ini, ” jelasnya.
Nur mengatakan terhadap masalah ini bukan dirinya menghindar dari kewajiban untuk membayar utang.
“Bahkan sekitar 6 bulan yang lalu saya ada niat bayar utang ini sebesar Rp10 juta, namun ditolak oleh BRI. Saya juga tak tahu alasannya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Nur, dirinya sempat menawarkan solusi kepada BRI dalam pelunasan utangnya dengan sistem bayar secara bertahap.
“Kemampuan saya itu bayar Rp1 juta hingga bulan April. Setelah bulan April kemudian lanjut pembayaranya Rp5 juta. Setelah Rp5 juta kelanjutanya kita akan lunasi hingga bulan Desember. Solusi ini sudah saya tawarkan, namun belum tahu apakah ini ditolak atau diterima,” jelasnya.
Sambung Nur, dirinya cukup kecewa dengan BRI Putussibau terhadap masalahnya ini sampai berujung Pengadilan Negeri Putussibau.
“BRI ini bukan membantu kita malah ingin memiskinkan,” pungkas Nur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Putussibau belum memberikan keterangan secara resmi. (opik)
Discussion about this post