JURNALIS.co.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 434 tentang untuk kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan kerjasama atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terkait tanggungjawab pemerintah daerah dalam Pemilu. Kerjasama tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu. Penandatangan MoU dihadiri langsung oleh Kabupaten Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan, beserta anggota Bawaslu lainnya, Selasa (04/10/2022).
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan menyampaikan, apa yang telah dilaksanakan ini adalah dalam rangka upaya sosialisasi partisipatif dari Pemkab Kapuas Hulu, untuk sama-sama mensukseskan Pemilu 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah Daerah mempunyai jajarannya baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, dimana kedepannya setiap ada kegiatan pemerintahan daerah bisa melibatkan Bawaslu, dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan, yang dilarang dan dibolehkan dalam Pemilu,” katanya.
Musta’an berharap, dengan adanya MoU ini, partisipatif berjalan dengan baik dan sukses. Sehingga Pemilu kedepannya tetap berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan bersama dan bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkualitas.
“Dimana kita tahu bersama bahwa, pesta demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraan pemilu (Bawaslu dan KPU), akan tetapi juga Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat,” ucapnya.
Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kapuas Hulu, Hermanus menyatakan, atas MoU ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan slot atau ruang bagi Bawaslu dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2024.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah harus partisipatif untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan memberikan ruang bagi Bawaslu memberikan sosialisasi saat ada kegiatan pemerintahan daerah baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Dengan ini Hermanus minta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kecamatan dan Desa agar memberikan waktu atau ruang kepada Bawaslu untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu setiap ada kegiatan di daerah masing-masing.
“Dengan tujuan adalah agar masyarakat betul-betul selalu berpatisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, karena memang tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post