JURNALIS.co.id – DPRD Ketapang menggelar Rapat Paripurna pembentukan pansus-pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang, Selasa (04/10/2022).
Rapat Paripurna DPRD masa persidangan pertama, ke-4 tahun sidang 2022/2023 tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi yang didampingi tiga Wakil Ketua, Suprapto, Mathoji dan Jamhuri Amir.
Ketua DPRD dalam rapat menyampaikan ada sembilan Raperda. Terdiri dari delapan Raperda usulan eksekutif dan satu Raperda Inisiatif DPRD Ketapang.
“Dari total sembilan Raperda, akan dibahas empat pansus DPRD. Jangka waktu penyelesaian masing-masing pansus paling lama 30 hari kerja,” kata Febriadi.
Adapun sembilan Raperda Ketapang yang dibahas yakni, pertama, Raperda tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Kedua, Raperda tentang perlindungan guru.
Ketiga, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi pependudukan. Keempat, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah ketapang energi mandiri.
Kelima, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan tahun 2022 – 2044. Keenam, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketujuh, Raperda penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar tahun 2022-2026. Delapan, Raperda tentang induk pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2022-2037. Terakhir, Raperda penataan Desa.
“Nantinya hasil kegiatan pansus tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang oleh masing-masing pansus yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post