JURNALIS.co.id – Sidang penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (12/10/2022). Kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Usai persidangan, JPU Kejari Kapuas Hulu Arin Julianto menyampaikan, bahwa terdakwa Uju Negara dituntut setahun penjara dengan denda Rp10 juta subsideir dua bulan kurungan.
“Jadi Terdakwa ini terbukti bersalah. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi serta keterangan ahli maupun terdakwa sendiri membenarkan bahwa dirinya mengantarkan calon PMI Illegal ke Malaysia,” kata Arin.
Dia mengatakan melihat dari yurisprudensi, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hampir mirip dengan perkara di Kabupaten Sanggau dan lain-lainnya. Karena pihaknya sebelum melakukan tuntutan terhadap terdakwa juga melihat jumlah kerugian dalam perkara ini.
“Barang bukti yang kita amankan sebelumnya itu ada uang sejumlah Rp6, 5 juta, HP dan dua buah truk. Untuk truk sendiri sudah dikembalikan kepada perusahaan,” ujarnya.
Untuk sidang ke depan, kata Arin, agendanya pledoi dari lenasehat hukum terdakwa.
Sementara Fian Wely Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan, atas tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan/pledoi pada persidangan berikutnya.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, setelah mendengar tuntutan dari penuntut umum hari ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan/pledoi tertulis pada persidangan berikutnya. (opik)
Discussion about this post