
JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan membuka Seminar Akselerasi Sertifikasi dan Perlindungan Aset Wakaf sekaligus menyaksikan pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak, Selasa (25/10/2022) di aula Praja I.
Bupati mengatakan pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini sangat terdorong dengan semangat serta banyak substansi sebuah gerakan yang perlu untuk menjadi lifestyle, menjadi pembiasaan cara hidup.
“Sebenarnya wakap ini tidak terlalu berat, contoh sebelum menikah, tinggal wakafkan uang dan banyak lagi yang lain-lain. Jadi wakaf itu jangan terlalu sempit memandangnya dan membayangkannya hanya makam dan rumah ibadah. Tapi banyak yang produktif, termasuk juga di Kesehatan , Pendidikan. Pemberdayaan juga seperti dibidang pertanian dan lain sebagainya,” terang Muda.

Muda menuturkan di Kubu Raya sudah banyak gerakan-gerakan wakaf. Misalnya di Masjid Kapal Munzalan serta berbagai komunitas gerakan zakat wakaf. Termasuk infak sedekah banyak sekali.
“Wakap ini, kita mendorong diri menjadikan sebuah hal yang sifatnya lebih memberikan satu ketenangan di masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
“Peran badan wakaf indonesia (BWI) dalam ekosistem nasional merangkap sebagai regulator dan sekaligus operator. Sebagai regulator, BWI melakukan pembuatan regulasi pendukung, pembinaan serta pengawasan terhadap nadzir atau pengelola wakaf,” ucapnya.

Muda menambahkan, BWI juga melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
“Saya berharap pengurus yang baru dilantik ini dapat berperan aktif di garda depan dalam mengemban amanahnya, pengurus harus memiliki akik (aktif, komunikatif, inovatif dan kreatif) agar ekosistem wakaf ini tetap eksis dan bersinergis dengan pemerintah baik di pusat maupun di daerah,” ucapnya.
Sebagai mitra pemerintah, lanjut Muda, bukanlah berarti untuk intervensi, melainkan upaya saling bahu membahu, dan saling memperkuat.
“Diharapkan BWI bersama pemerintah agar dapat saling asah, asih dan asuh dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” harapnya.
Muda menambahkan, Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah baru, segalanya masih sangat terbatas. Namun dengan segala keterbatasan itu tetap berupaya untuk membangun kabupaten yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan religius sesuai dengan visi kabupaten Kubu Raya.
“Bagaimana mewujudkannya, tentulah diperlukan peran serta pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten kubu raya, termasuk badan wakaf indonesia kabupaten Kubu Raya,” ungkap Muda.
Sementara Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh mengatakan wakaf bisa diberdayakan yang nanti dijadikan komplemen bahkan menjadi tulang punggung untuk pembangunan di daerah masing-masing, sehingga menjadi aset wakaf.
“Aset wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh dijaminkan. Masih ada terus. Karena nilainya ini abadi, dan terus dikembangkan, nanti bisa untuk kemaslahatan, kesejahteraan masyarakat sekitar. yang menjadi pertanyaan, siapa yang bisa mengelola wakaf itu dengan produktif,” katanya.
M Nuh mengharapkan, ke depan BWI Kalbar ini sebagai organisasi yang bisa mendorong, agar ada organisasi, yayasan, kelompok atau orang perorang mampu memproduktifkan aset-asetnya.
“Dan hasilnya itu dipakai untuk masyarakat di sekitar, khususnya masyarakat Kubu Raya, sehingga nanti hadirnya perwakapan justru mempercepat pembangunan yang ada di Kubu Raya,” pungkas M Nuh. (sym)
Discussion about this post