JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempunyai Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI). Supaya mempercepat UMKM naik kelas.
“Salah satunya itu adalah proses legalitasnya. Para pelaku UMKM harus mempunyai HAKI, karena itu salah satu cara UMKM dalam membangun kepercayaan kualitas produknya,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, usai membuka sosialisasi perseroan perorangan dan HAKI untuk UMKM, di aula Praja I, Kamis (27/10/2022).
Muda mengatakan untuk bisa naik kelas, beberapa aspek yang diperhatikan. Seperti dari sisi kualitas produk meningkat, legalitas sudah ada, dan sebagainya.
“Apabila pelaku UMKM memiliki aspek tersebut, maka hal itu akan berdampak pada sisi pembayaran, peningkatan konsumen, sehingga itu dapat dikatakan naik kelas,” tuturnya.
Dikatakan Muda, Kubu Raya merupakan daerah yang punya kualitas ekonomi kreatif serta memiliki lokasi yang strategis. Antara lain karena mempunyai akses lalu lintas yang terbuka kepada berbagai daerah atau hinterland kota.
“Kita juga yakin, karena selain tempat yang strategis, banyak sekali sumber bahan baku dari Kubu Raya yang bisa diolah. Seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan lain sebagainya, termasuk serat alam,” katanya.
Agar terus meningkatkan, Muda minta dinas terkait tidak hanya melakukan pelayanan di kantor. Tetapi juga dilakukan di lapangan dengan jemput bola.
“Kejar ke desa- desa, ke pasar- pasar, karena inilah bentuk yang sebenarnya jauh menukik langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Mudah- mudahan ini bisa dilakukan,” harap Muda
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan pihaknya menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan strategi peningkatan kualitas UMKM Kubu Raya.
“Untuk memperkuat dan mempercepat para pelaku UMKM agar dapat naik kelas, kami menghadirkan para pelaku UMKM dari Yogyakarta untuk memberikan pemaparan atau sosialisasi tentang strategi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana cara mendaftarkan atau melaporkan peoduknya sehingga mereka memiliki hak paten.
“Dalam memperkuat strategi pemasaran usaha mereka, pelaku UMKM harus mendaftarkan hasil produk mereka dalam hak cipta intelektual. Selain itu juga harus ada sertifikat halal, dan surat izin lain sebagainya,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya targetkan 50 persen peserta pelaku UMKM dapat mendaftar hak cipta tersebut.
“Target kami dari 60 peserta pelaku UMKM yang kami undang dalam kegiatan ini sosialisasi ini, 50 persennya dapat mendaftar hak cipta. Supaya dapat mempercepat UMKM kita naik kelas,” pungkas Maria. (sym)
Discussion about this post