JURNALIS.co.id – Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki e-KTP di Kabupaten Kapuas Hulu, tercatat berjumlah enam orang. Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu.
“WNA yang memiliki e-KTP ini adalah WNA yang sudah memiliki Keterangan Izin Tinggal Tetap (Kitap) dari Imigrasi,” kata Ana, Kasi Pindah Datang Disdukcapil Kapuas Hulu, Selasa (01/11/2022).
Ana mengatakan, dari yang tercatat enam WNA yang memiliki e-KTP empat di antaranya asal Amerika Serikat, yaitu Nora, Rachel Searchi, Willi Lameri dan Katrine. Sedangkan duanya lagi asal Jerman, yaitu Toni Aaron Keller dan Lina Keller Jerman.
“WNA yang punya e-KTP ini mereka juga sudah lama tinggal di Kapuas Hulu, ” ucapnya.
Ana menjelaskan, bahwa aturan bagi WNA memiliki e-KTP ini baru pada tahun 2022. Hanya saja e-KTP yang dimiliki oleh WNA ini berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI.
“Jika e-KTP kita itu warna biru sementara WNA e-KTP nya warna Orange dan ada batas waktu hingga lima tahun,” ujarnya.
Lanjut Ana, untuk saat ini jika ada warga asing yang ingin membuat e-KTP belum bisa karena blangkonya belum tersedia.
“Jika masa berlaku e-KTP ini habis maka bisa diperpanjang namun tergantung dari Kitap nya lagi,” pungkas Ana. (opik)
Discussion about this post