JURNALIS.co.id – Terdakwa kasus penyeludupan PMI ilegal ke Malaysia, Uju Negara divonis selama satu tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (01/10/2022). Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun penjara dan pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (02/11/2022).
Crista mengatakan Terdakwa Uju Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
“Pengadilan juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa uang Rp6, 5 juta dirampas untuk negara. Sebuah handphone dimusnahkan dan dua unit dump truk dikembalikan kepada PT Pratama Mandala Sakti dan PT Citra Nusa Indomakmur,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post