JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Ketapang resmi membuka rekrutmen seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024.
Rekrutmen tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPU nomor 276/PP.04.1-Pu/6104/4/2022 pada 20 Nevember 2022 kemarin.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, pihaknya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.
“Kami mengajak Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK pada 20 Kecamatan di Ketapang,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Tedi menjelaskan berdasarkan pengumuman rekrutmen anggota PPK, dimulai sejak tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Sedangkan persyaratan dan kelengkapan dokumen persyaratan dapat dilihat di Website KPU (kpu-ketapangkab.go.id), IG KPU ketapang, Facebook KPU ketapang atau mendatangi langsung Kantor KPU.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan ke KPU Ketapang melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis, atau melalui peugas pendaftaran di sekretariat KPU dengan kontak petugas 082155777258 (Leni) dan 082119933510 (Tuti Alawiyah),” jelasnya. (lim)
Discussion about this post