JURNALIS.co.id – Seorang pria bekerja sebagai Sales PT Sahabat Harapan Bersama harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pemuda 24 tahun ini terbukti menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp296.735.214.
“Nilai uang yang digelapkan tersangka cukup fantastis sebesar Rp296.735.214,” kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (02/12/22) siang.
Saat ini, pria asal Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini telah diamankan kepolisian.
“Kami telah mengamankan seorang sales yang merupakan karyawan PT Sahabat Harapan Bersama inisial DS,” ujarnya.
Tersangka merupakan karyawan PT Sahabat Harapan Bersama beralamat di Jalan Sungai Raya, Komplek Ceria I, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sebagai sales Area Pontianak-Kubu Raya.
Pelaku melakukan penggelapan uang pembayaran barang konsumen yang harusnya diserahkan kepada perusahaan. Namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Modusnya membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT Sahabat Harapan Bersama, dimana konsumen sudah melakukan pembayaran secara tunai atas produk yang dijual oleh tersangka. Perbuatan tersangka ini sudah dilakukannya selama bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Saragih, uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online. Pihak perusahaan yang geram akhirnya melaporkan tersangka kepada kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Saragih.
Ditambahkan Kasusbi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 16 lembar bon titip fiktif konsumen PT Sahabat Harapan Bersama, 49 faktur tagihan konsumen 1 lembar retur penjualan konsumen dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 cc warna abu-abu, KB 2719 MY, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Ade. (atoy)
Discussion about this post