JURNALIS.co.id – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak diusulkan mendapatkan remisi Natal tahun 2022.
Chairani Ramadan, Kepala Subsi Pelayanan Rutan Kelas IIA Pontianak mengatakan terhitung hari ini pihaknya mengusulkan remisi sekitar 10 orang WBP. Semuanya diusulkan dapat Remisi Khusus (RK) 1 atau tidak langsung bebas. Sementara RK 2 atau langsung bebas tidak ada.
“Usulan remisi Natal tahun ini jumlahnya 10 orang, SK-nya turun biasa sampai tanggal 25 Desember nanti,” katanya saat temui JURNALIS.co.id di ruangannya, Rabu (14/12/2022) siang.
Chairani mengatakan 10 WBP yang diusulkan dapat remisi terdiri dari beberapa jenis kasus.
“Narkotika lima orang, human trafficking satu orang, penipuan satu orang dan pencurian tiga orang,” jelasnya.
Chairani menerangkan remisi merupakan hak WBP. Di samping hak, juga ada kewajiban salah satunya melakukan pembinaan di Rutan. Mulai pembinaan kepribadian dan keagamaan.
“Selama di sini perilaku mereka kita nilai, contoh ibadahnya rajin atau tidak. Kalau misalnya remisi keagamaan, tetapi mereka jarang ke gereja atau masjid itu menjadi penilaian,” tuturnya.
Chairani berharap mudah-mudahan WBP ini haknya selalu diberikan. Ia juga meminta didampingi dengan kewajiban WBP.
“Karena status mereka warga binaan pemasyarakatan, kita sengaja mempersiapkan mereka gimana nanti secara kerohanian dan mental mereka siap,” ucapnya.
“Intinya ketika mereka mendapatkan haknya remisi maupun program mereka sudah siap kembali kepada masyarakat,” tambah Chairani Ramadan. (atoy)
Discussion about this post