JURNALIS.co.id – Oknum warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, MAR (47) terpaksa diamankan anggota kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada dalam rumahnya di Kecamatan Tayap, Rabu (07/12/2022) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Nanga Tayap, IPDA Risandy Indra Waspada menyampaikan bahwa petugas sudah lama mengintai pergerakan MAR.
Menurut informasi yang didapat, pelaku diduga merupakan seorang bandar sabu yang biasa bertransaksi menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
“Pelaku ini sudah lama kita amati pergerakannya, dan agak sulit menangkap karena sangat rapi menjalankan bisnis haramnya itu. Tapi dengan kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Dia menjelaskan, setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang memiliki barang bukti sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan upaya hukum penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 47 kantong klip plastik kecil siap diedarkan.
“Setiap kantongnya berisi serbuk kristal yang diduga adalah sabu,” terang Kapolsek Tayap.
Selain barang bukti, petugas mengamankan uang tunai Rp22 juta. Diduga uang tersebut adalah hasil penjualan sabu sebelumnya. Di depan petugas dan perangkat desa, pelaku mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
“Anacaman pidananya, penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Risandy. (lim)
Discussion about this post