
JURNALIS.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang mengusulkan 67 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi hari raya Natal Tahun 2022.
Darsono, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Sintang mengatakan 67 orang WBP yang diusulkan dapat remisi Natal tahun ini terdiri dari 53 orang pidana normal dan 14 WBP pidana PP 99.
“Rincian kasusnya narkotika 17 orang, tipikor 1 orang, pencurian 12 orang, pembunuhan 3 orang, kesusilaan 4 orang, penadahan 1 orang, KDRT 1 orang, laka lantas 1 orang dan terbanyak ada pada kasus perlindungan anak 27 orang,” terang Darsono dalam keterangannya diterima JURNALIS.co.id, Jumat (16/12/2022).
Darsono menjelaskan 67 WBP ini semuanya merupakan Remisi Khusus (RK) I. Sedangkan RK II tidak ada.
“RK II adalah WBP yang langsung bebas, tapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah SK-nya keluar ada yang langsung bebas,” ujarnya.
Darsono menyampaikan WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi apabila mereka telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat administrasinya ialah mereka harus berkelakuan baik minimal enam bulan dan tidak melanggar semua aturan yang ada di Lapas Sintang. Seperti peraturan-peraturan yang sudah tertera.
“Kemudian jangan sampai masuk register F. Karena kalau sudah masuk register F, mereka tidak bisa kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” tutup Darsono. (m@nk)
Discussion about this post