JURNALIS.co.id – Anggota Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang mengamankan oknum warga yang kedapatan menjual minuman keras tidak memiliki izin edar. Pelaku diamankan di tokonya Jalan R Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (14/12/2022).
Kapolres Ketapang, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan menyampaikan bahwa diamankannya oknum warga, LH (52) berawal dari informasi yang diterima petugas. LH sering menjual minuman berakohol tidak memiliki izin edar.
“Kita lakukan pengecekan terhadap toko milik LH. Saat kita cek, didapati 204 botol bir berakohol berbagai merek. Ironisnya pelaku tidak dapat menunjukan perizinan sesuai ketentuan terkait penjualan bir,” kata Chanra, Jumat (16/12/2022).
Menurut Chandra, pelaku diamankan lantaran diduga mengedarkan bir berakohol tanpa izin. Serta sebagai tindak lanjut perintah Kapolres untuk mengungkap segala bentuk tindak pidana peredaran narkoba serta minuman berakohol tanpa izin.
Selain itu, untuk memastikan agar situasi Kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat berjalan aman dan kondusif.
Saat ini, oknum warga LH bersama barang bukti minuman berakohol telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Delta Pawan.
“Kita akan pastikan segala bentuk potensi tindak kejahatan di wilayah Polsek Delta Pawan akan kita basmi,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post