JURNALIS.co.id – Hingga penghujun tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Kalbar menorehkan pencapaian dan dampak yang positif. Ini tentunya tidak lepas dari kinerja empat divisi yaitu Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta Pelayanan Hukum dan HAM.
“Kinerja selama hampir tahun ini menjadi satu di antara katalisator pendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat dalam aspek Hukum dan HAM,” terang Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar saat kegiatan Refleksi Akhir Tahun di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jalan KS Tubun, Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022) pagi.
Dari segi penyerapan keuangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melakukan penyerapan dan perputaran anggaran di sebesar 95,93% atau sebesar Rp235.027.501.699 dari Pagu Anggaran senilai Rp244.995.143.000 per tanggal 19 Desember 2022.
“Dari penyerapan anggaran ini, kami mendapatkan dua penghargaan yakni peringkat ketiga penilaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) TA 2021 dan terbaik kedua dalam Pelaporan Keuangan Periode Triwulan ke III,” ucapnya.
Ia menambahkan selain pelayanan internal, Divisi Administrasi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti saat pembukaan pendaftaran calon Taruna-Taruni Poltekip/Poltekim sebanyak 195 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar dan berhasil mengirim satu perwakilan yang berhasil lolos putra daerah.
Untuk Divisi Pemasyarakatan per tanggal 23 Desember 2022, jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan se-Kalbar menyentuh angka 6.372. Jumlah tersebut melebihi kapasitas sebesar 143% dari standar yang ada pada angka 2.622 penghuni.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan di Kota dan Kabupaten di Kalimantan Barat untuk berkolaborasi membuka peluang-peluang dibuatnya Lapas atau Rutan baru di Kalimantan Barat agar kapasitas yang terlampau penuh ini dapat teratasi dengan bantuan bangunan baru,” imbuhnya.
Divisi Pemasyarakatan juga terus melakukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lapas dan Rutan. Melalui penguatan dan arahan Kakanwil, tercatat pegawai berprestasi yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika dengan rincian satu bungkus klip berisi sabu seberat 10 gram yang dilakukan oleh pegawai Lapas Singkawang yang dimasukan ke dalam takjil berupa es cincau sebanyak 42 paket pada 17 April 2022, tahu sambal pada 18 Mei 2022 serta 9 paket sabu ke dalam bungkus snack makanan ringan pada 20 April 2022.
“SOP kami jelas, komitmen kami kuat. Kami berikan penghargaan kepada pegawai yang dengan waspada menggagalkan masuknya barang terlarang tersebut agar menjadi pemacu lingkungan yang waspada dan berintegritas tinggi,” bebernya.
Pria Wibawa menuturkan Divisi Pemasyarakatan tak lupa memberikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Tercatat, se-Kalbar sebanyak 2.006 WBP yang mendapatkan hak integrasi tersebut.
Tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 7.721 hak remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar. Mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan.
Divisi Pemasyarakatan turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalbar. Tercatat 24 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan.
Capaian positif juga berasal dari Divisi Keimigrasian melalui pelayanan imigrasi terus dioptimalkan setelah perbatasan negara dibuka ke berbagai Negara. Per 21 Desember 2022, seluruh Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menerbitkan 117.007 paspor. Angka tersebut meningkat 696% dari tahun 2021 yang sebelumnya 14.701 paspor.
“Kami jemput bola mendatangi langsung para pemohon paspor yang tidak dapat hadir langsung, seluruh Kantor Imigrasi kami kerahkan untuk turun langsung dengan layanan prima,” jelasnya.
Adapun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang Pelayanan Hukum telah melakukan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari 743 pada tahun 2021 menjadi 1,421 atau meningkat 91% di tahun 2022.
“Pencatatan KI meliputi Cipta 826 permohonan, merek 552 permohonan, paten 2 pemohon , paten sederhana 33 permohonan dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebanyak 8 permohonan. Hal ini tentu saja menjadi sinyal yang positif untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor bisnis dan kreatif,” tutup Pria Wibawa. (atoy)
Discussion about this post