JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mendapatkan beberapa penghargaan. Di antaranya juara umum kinerja terbaik tahun 2022 dan peringkat satu dalam prestasi kerja bidang tindak pidana khusus tahun 2022 Kejaksaan Negeri se-Kalbar.
“Peringkat satu dalam prestasi kerja bidang perdata dan tata usaha negera tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar,” terang Wahyudi, Kepala Kejari Pontianak dalam agenda Kinerja Rilis Akhir Tahun, Rabu (28/12/2022) sore di Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak.
Kejari Pontianak juga meraih peringkat dua dalam penilaian ketaatan bidang pengawasan tahun 2022, peringkat tiga prestasi kerja bidang Intelijen tahun 2022 dan peringkat tiga prestasi kerja bidang tindak pidana umum tahun 2022 Kejaksaan Negeri se-Kalbar.
“Kami juga mendapatkan penghargaan video restorative justice terbaik tahun 2022,” ujarnya.
Disampaikan Wahyudi, progres atau hasil kinerja Kejari Pontianak antara lain capaian bagian pembinaan PNBP realisasi penerimaan Rp10.055.953.895 dari target sebesar Rp896.000.000 dengan realisasi anggaran 99,50%.
Capaian kinerja seksi Intelijen Penyelidikan 13 kegiatan, pengamanan 7 kegiatan, penggalangan 7 kegiatan, penerangan hukum 1 kegiatan, penyuluhan hukum (Jaksa Menyapa) 2 Kegiatan, penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah) 4 kegiatan, penyelenggaraan pengawan aliran kepercayaan 1 kegiatan, dan pelacakan aset 13 kegiatan.
Kemudian 82 penyampaian laporan harian, 119 penyampaian laporan informasi khusus, 5 penyampaian laporan pelaksaan tugas, dan 41 penyampaian laporan pelaksanaan operasi Intelijen.
“Untuk capaian kinerja seksi tindak pidana umum penerimaan SPDP 927, diselesaikan dari 787 SPDP penelitian berkas perkara (Tahap I) 787 perkara, diselesaikan 741, penuntutan 852 perkara diselesaikan 706 perkara dan penyelesaian melalui Restorative Justice 5 perkara,” bebernya.
Dikatakan Wahyudi, capaian Kinerja seksi tindak pidana khusus perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Penyelidikan diselesaikan 12 perkara, penyidikan diselesaikan 10 perkara, prapenuntutan diselesaikan 15 perkara, penuntutan diselesaikan 6 perkara, dan eksekusi Badan (orang) diselesaikan 4 perkara.
“Perkara tindak pidana kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU Pra Penuntutan diselesaikan 0 perkara dari 6 perkara yang ditangani Perkara Kepabeanan Penuntutan diselesaikan 4 perkara,” tutup Wahyudi. (atoy)
Discussion about this post