
JURNALIS.co.id – Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat motivasi untuk menjadi desa mandiri. Sehingga desa mandiri merupakan sampel pada level status yang sifatnya general atau umum.
“Bukan ukuran bahwa desa itu mandiri dalam tata kelola keuangan, mandiri dalam tata kelola aset, mandiri dalam tata Kelola pangan atau pertanian,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai memberikan materi Konsolidasi Pendamping Desa se-Kalbar di Qubu Resort, Rabu (28/12/2022).
Desa disebut mandiri apa bila sudah mengelolah dari hulu sampai hilir. Namun, mandiri rumah tangga dan masyarakat jauh lebih penting.
“Masyarakatnya tidak tergantung pada bantuan. Misalnya masih mudah dapat bantuan. Itu tidak mandiri namanya,” ujarnya.
Muda mengatakan desa mandiri indikatornya melihat dari sarana dan prasarana. Contoh desa tersebut sudah ada pasar atau ada perbankan.
“Kalau di daerah perkotaan tentu semuanya ada. Kalau daerah yang jauh, tentu belum tentu ada. Kemudian hal-hal lain, sarana dan prasarana olahraga yang bagus, belum tentu semuanya desa ada,” ucapnya.
Muda menyarankan masalah status IDM ini dipecah Kembali. Misalnya ada status desa mandiri atau status desa perkotaan. Ada status desa tidak perkotaan, tetapi dilalui jalan poros provinsi atau jalan poros negara.
“Ada desa yang pesisir, yang berada di posisi di pesisir, artinya di pesisir terluar. Ada desa pedalaman. Kalau kita mau belajar geo kondisi tantangan, ada empat klaster setidaknya. Itu yang harus perlu kita ketahui,” bebernya.
Muda menjelaskan hal tersebut melihatnya secara substantif, tidak hanya status. Tetapi isinya, misalnya rumah tangga-rumah tangganya. Sebagai contoh kemandirian pangan atau sumber-sumber pangan lokalnya.
“Kemudian proses-proses pemberdayaan yang benar-benar dilakukan. Makanya sistem data sangat penting, karena harus berbasis juga by name by address, supaya per masing-masing rumah tangga itu bisa lihat intervensinya apa. Contoh, bicara kemiskinan, kita harus melihat, ketidak layaknya. Kalau kita tidak punya data by name by address, by koordinat, maka itu akan sulit diintervensinya, bukan secara umum,” terangnya.
Menurut Muda, hal tersebut jauh lebih penting. Setelah status, untuk memotivasi apa saja. Tetapi untuk faktual adalah tindakan dan tindak lanjut yang harus dilakukan. Terutama intervensi pada program-program kegiatan yang bisa mengurangi pengangguran untuk perkuat kualitas hidup rumah tangga, penyesuaian pendidikan, menekan angka stunting dan kematian ibu dan bayi.
“Begitu juga masalah harapan hidup. Ini yang sebenarnya, bagaimana kita menangani pelayanan-pelayanan yang berkolaborasi. Tata Kelola juga, seperti tata kelola keuangan, tata Kelola pertanggungjawaban. Alhamdulillah kita sudah bisa non tunai semuanya dan sudah terintegrasi dengan siskeudes online,” paparnya.
Artinya, kata Muda, penata usahanya sudah sangat lengkap dilakukan desa seperti di kabupaten. Hal tersebut penting, karena dengan cara ini akhirnya bisa fokus dan benar-benar menggambarkan bahwa sasaran pasti cenderung tepat.
“Yang sebenarnya sistem SDGS juga, tinggal seperti yang dikatakan Menteri, by name by addres, by koordinat dan by info terkait subjek dan objek yang ada berbasis geospasial yang tinggal ditata,” sebutnya.
“Ini dilakukan supaya terukur kerjanya, misalnya tahun ini ada rumah tak layak, jadi tahun depan akan berkurang. Dan hal-hal yang lain, kalau dikerjakan sesuai, jadi kerjanya itu akan terukur,” timpal Muda. (sym)
Discussion about this post