JURNALIS.co.id – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku diringkus saat mengendarai sepeda motor curiannya, Rabu (28/12/2022) sore.
Pelaku seorang pemuda inisial FL asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pemuda 20 menggasak sepeda motor milik warga pada 28 Desember 2022. Korban yang merasa kerugian sebesar Rp14 juta melaporkan peristiwa curanmor tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor curian di Jalan Raya Sungai Kakap menuju arah Kota Pontianak,” kata Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/12/2022) sore.
Dede menjelaskan, FL melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mo Suol warna hitam KB 5944 MJ di depan sebuah bengkel. Saat itu kendaraan korban sedang terparkir tanpa terkunci stang.
“Saat korban selesai mengangkut papan dengan gerobak, ia hendak mengambil kendaraannya di depan bengkel, namun kendaraan milik korban sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap,” terang Kapolsek.
Tidak sampai 24 jam, pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curiannya. Tidak bisa berkata banyak FL mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sungai kakap untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
“Pada saat ditangkap, FL diinterogasi secara singkat di TKP oleh petugas, dengan hasil FL mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek seraya menegaskan FL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan proses penangkapan kurang dari 24 jam yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap patut diapresiasi. Pengungkapan pelaku curanmor ini berkat kedekatan Polsek Sungai Kakap kepada warga setempat sehingga informasi mengalir demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Penyidik Polsek Sungai Kakap. Tidak menutup kemungkinan FL memiliki jaringan lain serta penadah barang curian,” ulasnya.
Ade mengimbau kepada masyarakat Kubu Raya agar dalam memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci stang dan kunci ganda. Demi menjaga barang berharga, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Bagi pelaku kejahatan kami tekankan tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” pungkas Ade. (atoy)
Discussion about this post