JURNALIS.co.id – Seorang personel Polres Sanggau dipecat alias dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (02/01/2023). PTDH yang berlangsung di halaman Mapolres Sanggau ini bersamaan dengan upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Januari 2023 personel Polres Sanggau.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan. Juga dihadiri Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran dan anggota yang melaksanakan Korps Raport serta Bhayangkari.
Ada 54 personel Polres Sanggau yang naik setingkat pangkatnya. Terdiri dari 1 orang dari AKP ke Kompol (penghargaan), 2 orang dari IPTU ke AKP, 11 orang dari IPDA ke IPTU, 3 orang dari AIPDA ke AIPTU, 20 orang dari Bripka ke Aipda, 13 orang dari Brigadir ke Bripka, 1 orang dari Briptu ke Brigadir dan 3 orang dari Bripda ke Briptu.
Kapolres dalam amanatnya mengatakan selain upacara kenaikan pangkat juga mengelar PTDH terhadap salah satu personel Polres Sanggau yang telah melanggar kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Rekan kita berinisial Brigadir G, dilakukan PTDH. Seperti diketahui, bahwa ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik yang telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan pada kesempatan tersebut ikut merasakan kebahagiaan dan kebanggaan dirasakan oleh anggota Polres Sanggau yang mendapatkan kenaikan pangkat.
“Berterima kasih kepada orang tua, berterima kasih kepada keluarga khususnya istri dan anak, berterima kasih kepada almamater, dan berterima kasih kepada lingkungan yang telah menjadikan kita semua mampu meraih sukses seperti saat ini,” katanya.
Hakekat pangkat dalam lingkungan Polri, kata Ade, merupakan kompetensi dan tanggung jawab. Setiap jenjang kepangkatan memiliki level kompetensi dan tanggung jawab yang berbeda. Semakin tinggi pangkat, semakin tinggi tanggung jawab yang diemban.
“Kompetensi di sini meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta sikap dan perilaku (attitude),” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya’.
“Jangan pernah menganggap bahwa pangkat adalah sebuah hak semata yang akan diterima pada waktunya, Penuhi segala tanggung jawab dan kewajiban di balik pangkat baru yang saudara- saudara sandang ini,” sebutnya.
Prestasi selama ini pasti diberikan apresiasi berupa kenaikan pangkat. Karena ada prestasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada organisasi, masyarakat serta negara selama periode tertentu.
“Tentunya, sebagai personel Polres Sanggau yang memiliki sedikitnya tiga kecerdasan yaitu intelijensia, emosional, dan spiritual, kita harus mampu cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan. Di hadapan kita, agenda masyarakat dan politik sudah menunggu peran dan dedikasi kita semua,” tutup Kapolres. (DD)
Discussion about this post