JURNALIS.co.id – Oknum pegawai Rutan Putussibau berinisial J ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu pada malam tahun baru 2023 di rumah dinasnya dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. J hanya sebagai pengguna dan dilakukan rehabilitasi.
Efendi Johan Kepala Rutan Putussibau membenarkan jika pegawainya J ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu pada malam pergantian tahun baru 2023.
“Benar J ini ditangkap, dari kepolisian menyampaikan ke kami agar yang bersangkutan ini untuk segera direhabilitasi,” katanya kemarin.
Maka kemarin, kata Efendi, J diminta untuk membuat surat permohonan rehabilitasi. Pihak Rutan Putussibau juga membuat surat permohonan rehabilitasi atas nama instansi.
“Karena yang bersangkutan selama ini sudah ketergantungan dengan obat dan sudah cukup lama yang bersangkutan ingin bebas dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.
Efendi mengatakan pihak keluarga J sudah mengajukan surat permohonan untuk rehabilitasi yang bersangkutan. Saat ini J sudah ada di BNN Pontianak. Rencananya J akan dibawa tempat rehabilitasi yang ada di Batam.
“Intinya yang bersangkutan ini ketergantungan dari narkoba dan ingin pulih dari ketergantungannya, sehingga dia bisa hidup normal setelah menjalani rehabilitasi dan dia bisa aktif kembali untuk melaksanakan tugasnya di Kemenkumham yakni di Dirjen Kemasyarakatan,” terangnya.
Efendi menjelaskan, bahwa J ini sudah lama ketergantungan dengan narkoba. Karena dulu juga pernah terjadi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Namun J sempat diingatkan, tapi akhirnya yang bersangkutan sempat berhenti dari penggunaan narkoba.
“Tapi J ini tidak mampu untuk menghindari narkoba, akhirnya yang bersangkutan mengulangi lagi,” ucapnya.
J sudah lima tahun bertugas di Rutan Putussibau. Dalam menjalankan tugas, J cukup bertanggung jawab. Hanya kendala dia ada penyalahgunaan narkoba dan akhirnya harus menjalani rehabilitasi.
Efendi mengingatkan kepada seluruh pegawai Rutan Putussibau agar tidak main-main terhadap narkoba. Apa lagi narkoba menjadi musuh bangsa.
“Apabila nanti pegawai kami sampai terbukti menggunakan narkoba akan kita kenakan sanksi berat yakni hingga pemecatan,” pungkas Efendi. (opik)
Discussion about this post