JURNALIS.co.id – Dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PLBN Entikong masing-masing Yohanes Joni Kodet dan Hamimah dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa diduga menggelapkan uang sewa Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 1 (Rusunawa baru Entikong) sejak 2018 hingga 2021. Rusunawa tersebut dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Selasa (10/01/2023), Yohanes Joni Kodet dituntut 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Hamimah dituntut 1 tahun 9 bulan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong Dwi Setiawan Kusumo mengatakan dalam perkara dengan berkas terpisah atau splitsing tersebut, para terdakwa didakwa dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menyebut, selain dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa Yohanes Joni Kodet juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Yohanes Joni Kodet, diungkapkan Dwi, juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 214.996.860, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp175.000.000.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa Hamimah, lanjut Dwi, selain dituntut penjara 1 tahun 9 bulan, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa Hamimah juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 108.930.000. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutup Dwi. (jul)
Discussion about this post