JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan tersangka kasus perpajakan selama 20 hari ke depan. Tersangka tersebut yaitu Direktur CV Sawit Laju, JP.
Penahanan tersangka dilakukan saat tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil DJP Kalbar ke Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto mengatakan, kasus perpajakan tersebut awalnya ditangani penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil DJP Kalbar.
“Kegiatan tahap II dilakukan kemarin (17 Januari). Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka itulah, tersangka JP selaku Direktur CV Sawit Laju kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023. Sebelumnya pada penyidik, tidak dilakukan penahanan,” terangnya, Rabu (18/01/2023).
Tersangka JP, dibeberkan Agus, diduga tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) selama tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.247.469.182.
“CV Laju Sawit ini bergerak di bidang jual beli buah kelapa sawit atau tandan buah segar atau TBS, dan jasa angkutan. Kegiatan usahanya di wilayah Dusun Dohik Empaning, Kecamatan Tayan Hulu dan melakukan kerja sama dengan PT SBW,” ungkapnya.
Agus menerangkan, modus yang dilakukan tersangka JP yakni tidak menyetor PPN. Padahal kewajiban pajak tersebut sudah dibayarkan PT SBW.
“CV Sawit Laju ini bekerjasama dengan PT SBW dan PT SBW sudah menyerahkan kewajiban pajak melalui CV Sawit Laju. Nah, selaku Direktur CV Sawit Laju, tersangka JP seharusnya menyetorkan pajak tersebut, namun oleh tersangka ini tidak disetorkan. Jadi setoran pajak itu di gelapkan oleh tersangka,” katanya.
Perbuatan tersangka JP, dikatakan Agus, bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Perkara ini ditangani tim Kajati Kalbar dan Kejari Sanggau. Dan tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses penuntutannya di persidangan,” pungkas Agus. (jul)
Discussion about this post