JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya ungkap kasus pencabulan enam bocah laki-laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh AZ (18) seorang guru ngaji korban di sebuah lembaga pendidikan.
Dua korban disodomi pelaku. Sedangkan empat anak lai-laki lainnya disuruh melakukan oral.
“Jumlah korban enam orang anak laki-laki, dimana dua di antaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya. Dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat mengelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (20/01/2023) siang.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual,” ujarnya.
Ditegaskan Kapolres, pelaku terancam Pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra menambahkan kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.
“Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut,” ungkapnya.
Semula sang anak mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga itu. Kemudian, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga pendidikan tersebut. Bahkan, satu di antara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.
Tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anak-anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Dari laporan yang diditerima, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada enam anak. Setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual,” jelas.
Indrawan menjelaskan, selain fokus melakukan penegakan hukum, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental maupun psikologis secara khusus kepada para korban.
“Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik. Untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” pungkas Indrawan. (atoy)
Discussion about this post