JURNALIS.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 36 sertifikat wakaf yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni ke perwakilan penerima sertifikat wakaf di Pondok Pesantren Busyrol Ulum, Desa Madusari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (02/02/2023).
Raja Juli Antoni mengatakan 36 sertifikat diserahkan kepada para pemilik yayasan wakaf di tujuh kabupaten/kota se-Kalbar. Pembagian ini secara simbolik menandakan spirit atau amanah yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajaran ATR/BPN seluruh Indonesia agar bahu membahu untuk melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Yang di dalamnya adalah kewajiban untuk mensertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia. Ini yang sudah terjadi percepatan pendaftaran tanah wakaf,” katanya.
Dia menuturkan Menteri Hadi Tjahjanto mengamanatkan untuk mengawal seluruh tanah wakaf di nusantara menjadi perhatian khusus para staf ATR/BPN agar bisa sertifikasi.
“Kenapa tanah wakaf ini harus disertifikasi, salah satunya adalah memastikan niat baik para pewakaf atau wakif, agar terjaga salah satu caranya adalah memberikan kepastian hukum, supaya tanah wakaf tersebut tidak diganggu, bahkan diambil, dicaplok para mafia tanah,” ucapnya.
Rajuli menegaskan dengan adanya sertifikat tanah tersebut supaya ada kepastian hukum. Sehingga ada kepastian para wakif dan pelaksana hak-hak wakaf menjalankan amal usaha untuk kebaikan kolektif secara berkelanjutan.
“Tidak terhenti oleh gangguan para mafia,” ucap Rajuli.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengaku mensyukuri dan mengapresiasi kebahagiaan dan perlindungan terhadap kepastian hukum tanah wakaf tersebut. Ini sangat penting, karena tanah bisa menjadi sumber konflik.
“Apalagi terkait dengan tanah-tanah untuk kelembagaan, lembaga keagamaan, rumah ibadah maupun juga semua yang sifatnya untuk sosial. Apalagi wakaf yang untuk benar-benar digunakan bagi hal-hal yang sangat untuk umat dan untuk kepentingan yang luas,” sebutnya.
Menurut Bupati Muda, program ini memberikan perlindungan niat baik para pemberi wakaf maupun juga penerima wakaf.
“Hari ini ada 36 sertifikat wakaf, ada pondok pesantren, rumah ibadah juga kelembagaan-kelembagaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, karena mencegah konflik itu sangat bijak sekali dan sangat baik,” sebutnya.
Dikatakan Bupati Muda, Kubu Raya kondisi wilayah yang cepat berkembang, nilai ekonomis tanah, lahan cukup cepat. Penduduk Kubu Raya sudah 611.000 ribu jiwa. Rumah tangga sudah 184.000 ribu dan juga lembaga-kelembagaan termasuk investasi juga luar biasa bergerak.
“Jadi banyak sekali kepentingan yang akan timbul, terutama benturan kalau tidak ditata dengan baik sejak awal,” katanya.
Dia menuturkan Wamen datang langsung menukik ke sasaran menyerahkan sertifikat di pondok pesantren dan kabupaten lain.
“Ini memberikan suatu optimis bagi kita pemerintah daerah, bersama desa, kecamatan dan bersama semua jajaran juga dengan BPN terus-menerus kita dorong sama-sama melalui berbagai program baik PTSL maupun juga program-program lain yang bisa percepat. Intinya, kalau tidak percepatan, khawatirnya nanti ada celah-celah,” terangnya.
Celah-celah tersebut, sambung Muda, kadang-kadang adanya mafia tanah dan sebagainya. Maksudnya celah-celah, supaya jangan dimanfaatkan keliru oleh banyak pihak. Apalagi konflik waris, yang kadang persepsinya banyak sekali bisa menjadi satu pemicu.
“Kalau begini kita khawatir akan mempengaruhi ekonomi bergerak. Makanya dengan kepastian tanah, perlindungan ini juga memperlihatkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat, menggerakan ekonomi Kubu Raya dan Kalbar,” tutup Muda. (sym)
Discussion about this post