JURNALIS.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, Kamis (09/02/2023).
Penandatangan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Kantor Dinkes Kapuas Hulu. Penandatanganan dihadiri langsung oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Amalia Rifqiati, Kepala Dinkes Kapuas Hulu Sudarso serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Saputro.
Amalia Rifqiati Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menyampaikan, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja, karena Puskesmas bisa berada di desa masing-masing domisili pekerja informal seperti petani, nelayan dan lainnya.
Perlu diketahui juga tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus angka kecelakaan kerja.
Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Kapuas Hulu maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya.
“Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa berisiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja, ” katanya.
Sementara Nanda Saputro Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa dasar kegiatan ini adalah komitmen pihaknya dalam mendukung perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah di dukung penuh oleh pemerintah Kapuas Hulu.
“Momentum terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan maksimal, mendekatkan pelayanan kepada seluruh peserta baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja informal atau bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi di Kapuas Hulu,” ujarnya.
Nanda berharap kerja sama ini mampu meningkatkan literasi dan edukasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenegakererjaan bagi seluruh masyarakat di Kapuas Hulu. Serta salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarga bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, terutama Kapuas Hulu.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari jika terjadi kecelekaan kerja, pekerja tidak lagi membiayai dirinya sendiri,” harapnya.
Sementara itu, H Sudarso Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu mengharapkan dengan adanya kerja sama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan setiap Puskesmas yang menjadi PLKK dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peserta BPJamsostek agar tujuan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat berjalan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
Maka dari itu dirinya sangat mendukung kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini karena ini merupakan yang pertama kali.
“Tujuan kerjasama ini adalah menyediakan pelayanan untuk kecelakaan kerja bagi peserta BPJS. Dengan kerjasama ini Puskesmas nanti akan menjadi PLKK,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada Kepala Puskesmas agar bisa melaksanakan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya karena melalui kerjasama ini akan ada hak dan kewajiban peserta terima.
“Untuk itu saya berharap agar peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengemban tanggung jawab sebaik-baiknya,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan alur layanan jaminan kecelakaan kerja yang dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan kepada para Kepala Puskesmas yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. (opik)
Discussion about this post